Makelar Kasus Tipu Tersangka Kasus Izin Tambang, Uang Rp 500 Juta Lenyap
TANJUNG PINANG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah itu pas ditujukan kepada Junaidi salah satu tersangka penyalahgunaan izin tambang bauksit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat terjerat masalah hukum, pria itu malah tertipu sebesar Rp 500 juta setelah dikerjai oleh makelar kasus berinisial FR dan BW. Kepada Junaidi, FR dan BW berjanji akan membantu menyelesaikan perkara yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu dengan sejumlah imbalan. Dua orang ini mengaku orang dekat dengan petinggi Kejati Kepri. Agar Junaidi percaya, mereka menunjukkan foto bersama keduanya dengan orang yang disebut jaksa itu. Merasa percaya percaya dengan omongan kedua orang ini, Junaidi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. “Pelaku awalnya meminta uang Rp 1,5 M, mereka pun menegosiasi lah, korban menyanggupi untuk memberikan uang hanya Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (27/6/2020). Rio mengatakan, bahwa ketig...